Bone - Sulawesi Selatan. Indonesia Bergabung 484 hari -10:11:29 lalu dengan Total Karya 78 Karya
Situs Karya Seni dan Sastra, multimedia pengembangan bakat dan minat seni dan sastra
Office : R&D dan Layanan Haji Bersama : Bekasi. Layanan Operasional : Cirebon - Indramayu - Bandung - Madura - Pontianak - Solo Email : mutiara@mutiarasukma.net
MUTIARA SUKMA Networking Telp : 021-88347019; HP : 0811-816-1047
Bone Sulawesi Selatan Indonesia.-- kutepiskan segenap balutan sengsai lepas melayang dari kehitaman rasa mencari jawaban dalam sebuah misteri tentang kehidupan jiwa ini
walau rintangan kerap melanda dan bisikan pelupi bekap menggoda takkanlah kubiarkan runtuh keimananku pada-mu ya allah maha mulia
dengan nafas nan telah engkau titipkan di raga ini ku berjanji akan alurkan indah dan membingkai keputihan di setiap langkah arungi bersama kesucian rasa
ya allah.. cemerlangkanlah jiwa hamba di atas asa putih batinku ini tuk selalu tapaki jalan lurus-mu
hanyalah padamu kuberlindung dari segenap terjangan aral pelupi nan ingin membutakan nalarku
ya allah kumohon tuntunanmu berilah ketegaran dalam hatiku hingga kutak terlena dengan prihasan dunia kelak sampai di surga-mu nanti. Sumber : Abdy vecundang sejati
Kutepiskan segenap balutan sengsai Lepas melayang dari kehitaman rasa Mencari jawaban dalam sebuah misteri Tentang kehidupan jiwa ini | Tanggal publikasi: Minggu, 2012-02-12 : 12:29:52
UNDANG-UNDANG HAK CIPTA Sanksi Pelanggaran Pasal 72 tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp. 1,000,000.00 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5,000,000,000.00 (lima miliar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau terkait sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500,000,000.00 (lima ratus juta rupiah)