Indragiri Hilir - Riau. Indonesia Bergabung 595 hari -17:55:56 lalu dengan Total Karya 78 Karya
Situs Karya Seni dan Sastra, multimedia pengembangan bakat dan minat seni dan sastra
Office : R&D dan Layanan Haji Bersama : Bekasi. Layanan Operasional : Cirebon - Indramayu - Bandung - Madura - Pontianak - Solo Email : mutiara@mutiarasukma.net
MUNAJAT AIR MATA DARAH-munajat-air-mata-darah-Mel Ody-MUTIARASUKMA
MUTIARA SUKMA Networking Telp : 021-88347019; HP : 0811-816-1047
Indragiri Hilir Riau Indonesia.-- abadilah cintamu duhai insan yang teringat smoga berkekalan sepanjang hayat bersama derai air mata yang bermunajat tersimpuhkan doa dijemari yang mengadah erat padat singkat melekat dititisan embun malam yang pekat menyayat.
ikhlaslah sudah darah mata nan sayu merindu puan maafkan beta dalam takzim berhalaman yang membenarkan patah pujangga slama ini bahwa cinta memang tak harus memiliki.
MUTIARA SUKMA Networking Real TIME | PETA LOKASI R&D MUTIARA SUKMA & MUTIARA SUKMA Networking Jl. RS. Mekar Sari No. 89 RT 03 RW 03 Bekasi 17112
Phone : +6221-88355410 Fax +65221-88347019; HP : 0811-1041-247
Abadilah cintamu duhai insan yang teringat smoga berkekalan sepanjang hayat bersama derai air mata yang bermunajat | Tanggal publikasi: Kamis, 2012-03-15 : 16:51:43
UNDANG-UNDANG HAK CIPTA Sanksi Pelanggaran Pasal 72 tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp. 1,000,000.00 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5,000,000,000.00 (lima miliar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau terkait sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500,000,000.00 (lima ratus juta rupiah)