- . Bergabung 487 hari 02:07:31 lalu dengan Total Karya 9 Karya
Situs Karya Seni dan Sastra, multimedia pengembangan bakat dan minat seni dan sastra
Office : R&D dan Layanan Haji Bersama : Bekasi. Layanan Operasional : Cirebon - Indramayu - Bandung - Madura - Pontianak - Solo Email : mutiara@mutiarasukma.net
CORNER KASTIL CINTAKU
Kita terganggu, bukan karena hal-hal yang terjadi melainkan oleh pendapat pribadi kita sendiri terhadap hal-hal yang terjadi tersebut.
Mutiara Sukma
FILE DOWNLOAD
INFO WAKTU 2013-05-25÷I:00:00:00|S:04:29:00|T:05:51:00|D:00:00:00|Z:11:43:00|A:15:05:00|M:17:37:00|I:18:49:00
MUTIARA SUKMA Networking Telp : 021-88347019; HP : 0811-816-1047
.-- harum tubuhmu lembut kulitmu menyentuh semua auraku kesetiaanmu pengabdianmu kepadaku tak kenal waktu kau temani mimpi indahku bermain bersama bergumul dalam sepi pengorbananku kepadaku begitu besar sehingga kau korbankan jiwa dan ragamu kulitmu yang dulu halus kini tak semulus ketika kita pertama kali jumpa tubuhmu yang lembut dan nyaman ketika ku peluk ,tak senyaman dulu ketika pertama kali ku peluk dirimu kau tak pernah mengeluh kau tak pernah lelah memberikan pengabdianmu kepadaku kau teman dalam tidurku kau teman dalam mimpi2 indahku ku akan merawat dan menjaga mu hingga akhir hayatmu terimakasih oh terimakasih kau adalah cinta pertama dan cinta terakhir dalam hidupku terimakasih oh terimakasih kau anugrah terindah yang tuhan berikan kepadaku kau memberikan kenikmatan di setiap waktu terimakasih hanya itu yang bisa kuberikan kepadamu terimakasih oh bantal dan kau gulingku semoga kesetiaanmu tak luntur kepadaku
MUTIARA SUKMA Networking Real TIME | PETA LOKASI R&D MUTIARA SUKMA & MUTIARA SUKMA Networking Jl. RS. Mekar Sari No. 89 RT 03 RW 03 Bekasi 17112
Phone : +6221-88355410 Fax +65221-88347019; HP : 0811-1041-247
kesetiaanmu pengabdianmu kepadaku tak kenal waktu kau temani mimpi indahku bermain bersama bergumul dalam sepi | Tanggal publikasi: Senin, 2012-03-19 : 04:18:54
UNDANG-UNDANG HAK CIPTA Sanksi Pelanggaran Pasal 72 tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp. 1,000,000.00 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5,000,000,000.00 (lima miliar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau terkait sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500,000,000.00 (lima ratus juta rupiah)