Bandung - Jawa Barat. ID Bergabung 907 hari 00:39:32 lalu dengan Total Karya 367 Karya
Situs Karya Seni dan Sastra, multimedia pengembangan bakat dan minat seni dan sastra
Office : R&D dan Layanan Haji Bersama : Bekasi. Layanan Operasional : Cirebon - Indramayu - Bandung - Madura - Pontianak - Solo Email : mutiara@mutiarasukma.net
CERITA CINTA KITA-cerita-cinta-kita-Ayu Lestari Dwi-MUTIARASUKMA
MUTIARA SUKMA Networking Telp : 021-88347019; HP : 0811-816-1047
Bandung Jawa Barat ID.-- tak ada kata seindah makna, tak ada cerita menggetarkan jiwa raga, selain, tentang cinta dan kasih sayang kita.....!
walau cinta ada di dalam dada, tak akan cukup logika memberi makna...
hingga ingin kuputar bumi, agar kau selalu dekat di sini..
andhe khan tidak menempatkan kata mu di atas asa ku, sudah ku pamapang spanduk besar disetiap sudut jalan, nama mu dan nama ku.. because i love you
pun begitu, aku akan selalu ada untuk mu, hingga tanpa ruang dan waktu, kau lah satu-satunya alasanku, terbangun dunia baru, untuk mu dan generasi mu, bersama getar rindu dan cinta yang tiada tara, hanya untuk mu yang di sana.....
tak ada kata seindah makna, tak ada cerita menggetarkan jiwa raga, selain, tentang CINTA DAN KASIH SAYANG KITA.....! | Tanggal publikasi: Kamis, 2012-03-22 : 12:06:34
UNDANG-UNDANG HAK CIPTA Sanksi Pelanggaran Pasal 72 tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp. 1,000,000.00 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5,000,000,000.00 (lima miliar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau terkait sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500,000,000.00 (lima ratus juta rupiah)