Situs Karya Seni dan Sastra, multimedia pengembangan bakat dan minat seni dan sastra
Office : R&D dan Layanan Haji Bersama : Bekasi. Layanan Operasional : Cirebon - Indramayu - Bandung - Madura - Pontianak - Solo Email : mutiara@mutiarasukma.net
JEJAKMU YANG TERTINGGAL-jejakmu-yang-tertinggal-Cahaya Hati Biruku-MUTIARASUKMA
CORNER KASTIL CINTAKU
Malu bertanya sesat di jalan
Mutiara Sukma
FILE DOWNLOAD
INFO WAKTU 2013-05-21÷I:00:00:00|S:04:29:00|T:05:50:00|D:00:00:00|Z:11:43:00|A:15:05:00|M:17:37:00|I:18:49:00
SELAMAT DATANG | KEMBALI aku selalu ada untuk mu, kaulah satu-satunya alasan duniaku ada. Komentar mu sangat berarti di sini untuk terus meningkatkan kualitas karya ku Terimaksih atas komentarmu Cahaya Hati Biruku, Kendari Sulawesi Tenggara
MUTIARA SUKMA Networking Telp : 021-88347019; HP : 0811-816-1047
« Document www.mutiarasukma.net - Cinta Putih
Kendari Sulawesi Tenggara Indonesia.-- satu persatu daun kemuning berguguran seperti tetes derita sirna terbawa angin dan terhempas ke bumi
satu persatu kasihmu menetas menjelma cinta bagai burung terbang mengitari cakrawala hati
satu persatu embun terpetik di balik awan yang belum menertes, menghalau mendung dan membiarkan ia tetap seputih hati
satu persatu bara itu menjadi abu, bukan kalah atau patah namun membuatnya menjadi satu ketika jemarimu yang basah meninggalkan puingnya di telapak tangan
seperti itulah cinta yang kau genggam, begitu erat hingga takkan mudah menghilangkan jejak yang tertinggal
DALAM ERA TEHNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Dalam era Tehnologi dan Informasi dewasa ini, penguasaan terhadap sebuah informasi menjadi senjata ampuh dalam memenangkan berbagai persaingan yang semakin tajam. Barangsiapa yang menguasai INFORMASI maka ia akan menguasai dunia
Dengan motto klasik tidak kenal maka tidak sayang, maka kenali suatu INFORMASI secara cermat dan seksama dengan cara Smart di Mutiara Sukma Situs Karya Seni dan Sastra. Informasi meliputi :
Dibeli / dicari | Dijual | Kerjasama | Kontrak | | Informasi Sekolah | Sewa | Alat | Assesoris | Bahan Kue | Barang Antik | Beverage | Buku | Elektronik | Fashion | Modal Usaha | | Kendaraan | Makanan | Obat | Pabrik | Negeri | Perikanan | Pertanian | Rumah / Gedung | Swasta | Tambang | Tanah | Toko / Ruko | KLIK TAMPILKAN SEMUA
CORNER KASTIL CINTAKU
Kita tidak akan pernah bisa sukes sampai kita percaya bahwa kita akan sukses.
Mutiara Sukma
Seperti itulah cinta yang kau genggam, begitu erat hingga takkan mudah menghilangkan jejak yang tertinggal | Tanggal publikasi: Senin, 2012-03-26 : 13:26:39
UNDANG-UNDANG HAK CIPTA Sanksi Pelanggaran Pasal 72 tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp. 1,000,000.00 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5,000,000,000.00 (lima miliar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau terkait sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500,000,000.00 (lima ratus juta rupiah)