Gigih Santosa - LAFAZD ISTIHGFAR DARI BIBIR PENDUSTA
Yogyakarta - Yogyakarta. Indonesia Bergabung 454 hari -03:04:02 lalu dengan Total Karya 31 Karya
Situs Karya Seni dan Sastra, multimedia pengembangan bakat dan minat seni dan sastra
Office : R&D dan Layanan Haji Bersama : Bekasi. Layanan Operasional : Cirebon - Indramayu - Bandung - Madura - Pontianak - Solo Email : mutiara@mutiarasukma.net
LAFAZD ISTIHGFAR DARI BIBIR PENDUSTA-lafazd-istihgfar-dari-bibir-pendusta-Gigih Santosa-MUTIARASUKMA
MUTIARA SUKMA Networking Telp : 021-88347019; HP : 0811-816-1047
Yogyakarta Yogyakarta Indonesia.-- ketika bintang masih saja mampu menari angin bertambah dingin mengintipku lewat celah celah jendela putaran waktu berdetak merambat mantab melangkah pasti dipenghujung malam nan sepi disinilah aku terjaga... suara sendu air yang mengalir pelan bergemericik melaju didalam kran yang lupa ku tutup semalam setelah kuambil isyakku di ujung waktu.
berat memang tegakkan kewajiban tapi aku harus menghadapmu dengan segala keluh kesahku dan juga syukur akan nikmatmu disini, seolah waktu berhenti lafalz istihgfar melaju deras lewat bibir pendusta hamba pendosa yang inginkan taubatan nasuha.
sembab mata ini, bukanlah berarti apa apa biarlah air mata itu jatuh mencari penciptanya.
kini subuh menjelang.. bahasa surgawi dikumandangkan tepat diwaktu salamku dalam rengkuhan tahajud sendu sedan bersegera berdiri, gugurkan wajib yang selalu dinanti.
rasa yang gundah beresah sontak berubah damai bertilawah hati dipenuhi dengan pita warna warni bumi dan sederet pengakuan... tentang kemaha besaran~nya pun alam tertunduk, bertakbir, berserah, semua mengagungkan namamu. hingga pasrahku membuncah tanpa sisa tersadar begitu tipis maut dan hidupku ternyata.
Disinilah aku terjaga..... Suara sendu air yang mengalir pelan, Bergemericik melaju didalam kran yang lupa ku tutup semalam, Setelah kuambil isyakku di ujung waktu. | Tanggal publikasi: Kamis, 2012-03-29 : 12:18:49
UNDANG-UNDANG HAK CIPTA Sanksi Pelanggaran Pasal 72 tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp. 1,000,000.00 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5,000,000,000.00 (lima miliar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau terkait sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500,000,000.00 (lima ratus juta rupiah)
Isi Komentar Lafazd Istihgfar dari Bibir Pendusta 3573