Situs Karya Seni dan Sastra, multimedia pengembangan bakat dan minat seni dan sastra
Office : R&D dan Layanan Haji Bersama : Bekasi. Layanan Operasional : Cirebon - Indramayu - Bandung - Madura - Pontianak - Solo Email : mutiara@mutiarasukma.net
CINTAKU HANYA SATU BINTANG-cintaku-hanya-satu-bintang-Abdy Vecundang Sejati-MUTIARASUKMA
CORNER KASTIL CINTAKU
Setiap kegagalan membawa satu benih kesuksesan.
Mutiara Sukma
FILE DOWNLOAD
INFO WAKTU 2013-05-20÷I:00:00:00|S:04:29:00|T:05:50:00|D:00:00:00|Z:11:43:00|A:15:05:00|M:17:38:00|I:18:49:00
SELAMAT DATANG | KEMBALI aku selalu ada untuk mu, kaulah satu-satunya alasan duniaku ada. Komentar mu sangat berarti di sini untuk terus meningkatkan kualitas karya ku Terimaksih atas komentarmu Abdy Vecundang Sejati, Bone Sulawesi Selatan
DALAM ERA TEHNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Dalam era Tehnologi dan Informasi dewasa ini, penguasaan terhadap sebuah informasi menjadi senjata ampuh dalam memenangkan berbagai persaingan yang semakin tajam. Barangsiapa yang menguasai INFORMASI maka ia akan menguasai dunia
Dengan motto klasik tidak kenal maka tidak sayang, maka kenali suatu INFORMASI secara cermat dan seksama dengan cara Smart di Mutiara Sukma Situs Karya Seni dan Sastra. Informasi meliputi :
Dibeli / dicari | Dijual | Kerjasama | Kontrak | | Informasi Sekolah | Sewa | Alat | Assesoris | Bahan Kue | Barang Antik | Beverage | Buku | Elektronik | Fashion | Modal Usaha | | Kendaraan | Makanan | Obat | Pabrik | Negeri | Perikanan | Pertanian | Rumah / Gedung | Swasta | Tambang | Tanah | Toko / Ruko | KLIK TAMPILKAN SEMUA
CORNER KASTIL CINTAKU
Saya selalu mencoba untuk merubah setiap bencana menjadi sebuah kesempatan.
Mutiara Sukma
Di dalam perpisahan ini Masih gigil ku pertahankan cinta Walau sepi terkadang mendera Dan sunyi menghambarkan rasa | Tanggal publikasi: Kamis, 2012-04-05 : 14:23:59
UNDANG-UNDANG HAK CIPTA Sanksi Pelanggaran Pasal 72 tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp. 1,000,000.00 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5,000,000,000.00 (lima miliar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau terkait sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500,000,000.00 (lima ratus juta rupiah)