|
Lelaki SA (43 tahun), terpaksa harus berurusan dengan aparat satuan polisi pamong praja Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel yang secara kebetulan sedang menggelar patroli atas pelanggaran peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Hutan Rakyat dalam wilayah Kecamatan Bontosikuyu.
SA diintorogasi petugas patroli gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan jajaran Kepolisian, lantaran tertangkap tangan melakukan pengolahan kayu di wilayah Desa Laiyolo, tanpa dilengkapi dokumen perizinan dari pihak berwenang.
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa : 1 jerigen oil, dan 1 buah jerigen kosong, warna putih, berikut kayu olahan jenis jambu mente dengan rincian sebagai berikut : papan ukuran 25 cm X 2 cm X 3 m sebanyak 27 lembar, papan ukuran 25 cm X 2 cm X 4 m sebanyak 29 lembar, papan ukuran 25 cm X 2 cm X 5 m sebanyak 26 lembar, papan ukuran 25 cm X 2 cm X 1 m sebanyak 5 lembar, balok ukuran 6 cm X 12 cm X 1 cm sebanyak 9 batang, balok ukuran 6 cm X 12 cm X 4 m sebanyak 9 batang, balok ukuran 4 cm X 6 cm x 5 m sebanyak 87 batang, balok ukuran 4 X 6 cm X 4 m sebanyak 20 lembar.
Hal tersebut disampaikan Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Selayar, AR. Krg. Gassing, SH. MH saat ditemui wartawan di ruang kerjanya hari, Senin (9/1) pagi.
Terkait dengan penangkapan barang bukti kayu olahan tanpa dokumen di Kampung Hulu, Desa Laiyolo Baru, Kecamatan Bontosikuyu yang berlangsung pada hari Kamis, (22/12) sekira pukul 14.30 tersebut, “penyidik kepolisian dibantu aparat satuan polisi pamong praja, telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diantaranya : AS (33 thn) warga Dusun Kilotepo, Desa Laiyolo Baru, dan SS (32 thn), warga Dusun Kilotepo, Desa Laiyolo Baru”.
Keduanya dimintai keterangan sekaitan dengan dugaan memiliki dan mengolah hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana disangkakan terhadap Lelaki SA.
Atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya, tersangka terancam dijerat dengan UU RI No. 41 Tahun 1999 Pasal 50, huruf e Tentang Kehutanan. Bila dari hasil pengembangan penyidikan tersangka dinyatakan terbukti bersalah, tidak menutup kemungkinan, tersangka juga bakal dijerat dengan pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan denda Rp. 5 Milyar, tandas Krg. Gassing.
Menyusul kembali maraknya kegiatan Illegal loging di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Selayar, Wakil Bupati, H. Saiful Arif, SH menegaskan, kiranya aparat satuan polisi pamong praja kabupaten, tidak tebang pilih di dalam menindak pelaku penebangan dan pengolahan kayu tanpa izin, termasuk kayu yang diolah dengan alasan untuk ramuan rumah.
Dalam kaitan itu, Wabup Kepulauan Selayar berjanji untuk meningkatkan besaran anggaran biaya operasional satuan polisi pamong praja, sesuai dengan hasil kesepakatan briefing antara pemerintah kabupaten dengan jajaran Satpol PP, cetus Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar ini.
Sulawesi-Selatan, 2012-01-09 : 21:13:08 Salam Hormat Fadly Sang Jurnalis
Fadly Sang Jurnalis mulai gabung sejak tepatnya Senin, 2011-10-03 12:12:28. Fadly Sang Jurnalis dilahirkan di Bulukumba mempunyai motto MERAH PUTIH JIWA RAGA KU
Berita : 85 Karya Puisi : 8 Karya Laporan : 2 Karya Cerita Bersambung : 4 Karya Total : 99 Karya Tulis
DAFTAR KARYA TULIS Fadly Sang Jurnalis
Isi Komentar Satuan Polisi Pamong Praja Gagalkan Pengangkutan Kayu Tanpa IPK 3166
BACK
ATAU berikan Komentar mu untuk karya Satuan Polisi Pamong Praja Gagalkan Pengangkutan Kayu Tanpa IPK 3166 di Facebook
Terimakasih KASTIL CINTA KU ,
CORNER KASTIL CINTAKU Mutiara Sukma
Hari ini adalah hari baru dalam kehidupanku. Aku berjanji akan memulai tahun ini dengan semangat perjuangan yang baru.
MIS Mutiara Sukma : Dian Tandri | Suryantie | Ade Suryani | Arum Banjar Sarie | Ambar Wati Suci | Chintia Nur Cahyanti
|
|