Bone - Sulawesi Selatan. Indonesia Bergabung 485 hari -21:37:40 lalu dengan Total Karya 78 Karya
Situs Karya Seni dan Sastra, multimedia pengembangan bakat dan minat seni dan sastra
Office : R&D dan Layanan Haji Bersama : Bekasi. Layanan Operasional : Cirebon - Indramayu - Bandung - Madura - Pontianak - Solo Email : mutiara@mutiarasukma.net
GULANA JIWA DALAM SEPI-gulana-jiwa--dalam-sepi-Abdy Vecundang Sejati-MUTIARASUKMA
MUTIARA SUKMA Networking Telp : 021-88347019; HP : 0811-816-1047
Bone Sulawesi Selatan Indonesia.-- sendu berbakti di alam kelam menjamah hati dalam kesunyian bertabur cua hingga jiwa tersoak rana meringis rintih di ruang kehampaan
dan sejenak kucoba merungpi dalam dada terdengar ada suara riuh cemohkan ratap sayu terbahak tawakan kesendirian dinamika hidupku nan terhuyung melangkah menapak jauh mencari putih cinta yang masih tersembunyi
lelah berasa dan parau hati menjerit mengaung rencang seraya bergolak nyalar meminta tempat tuk berbagi namun jua tiada kutemui keikhlasan kerap saja terabaikan di suatu singgahan walaupun hanya dengan semiang kasih enggan jua ada nan rela memberi dan pedulikanku
kini jiwaku sungguh teresahkan hampa terapung sepi di muara hijau hening tak berteman kasih cinta sendiri tanpa suar cahaya menemani
serasa ingin daku menghilang ratap gulana jiwa dalam sepi ini yang terus-menerus mengumbar rasa memicuh tiap hela hembusan nafasku. Sumber : Abdy vecundang sejati
MUTIARA SUKMA Networking Real TIME | PETA LOKASI R&D MUTIARA SUKMA & MUTIARA SUKMA Networking Jl. RS. Mekar Sari No. 89 RT 03 RW 03 Bekasi 17112
Phone : +6221-88355410 Fax +65221-88347019; HP : 0811-1041-247
Serasa ingin daku menghilang Ratap gulana jiwa dalam sepi ini Yang terus-menerus mengumbar rasa Memicuh tiap hela hembusan nafasku. | Tanggal publikasi: Senin, 2012-01-30 : 13:58:19
UNDANG-UNDANG HAK CIPTA Sanksi Pelanggaran Pasal 72 tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp. 1,000,000.00 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5,000,000,000.00 (lima miliar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau terkait sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500,000,000.00 (lima ratus juta rupiah)