Bone - Sulawesi Selatan. Indonesia Bergabung 484 hari -06:06:39 lalu dengan Total Karya 78 Karya
Situs Karya Seni dan Sastra, multimedia pengembangan bakat dan minat seni dan sastra
Office : R&D dan Layanan Haji Bersama : Bekasi. Layanan Operasional : Cirebon - Indramayu - Bandung - Madura - Pontianak - Solo Email : mutiara@mutiarasukma.net
JIWAKU RAPUH TANPA CINTA-jiwaku-rapuh-tanpa-cinta-Abdy Vecundang Sejati-MUTIARASUKMA
CORNER KASTIL CINTAKU
Permulaan yang baik adalah langkah mantap mencapai tujuan dan sukses. Menetapkan goal yang baru di awal tahun dengan penuh keyakinan, kepercayaan, dan semangat baru serta menerima segala tantangan di masa mendatang. Segala impianku pasti akan jadi kenyataan tahun ini.
Mutiara Sukma
FILE DOWNLOAD
INFO WAKTU 2013-05-25÷I:00:00:00|S:04:29:00|T:05:51:00|D:00:00:00|Z:11:43:00|A:15:05:00|M:17:37:00|I:18:49:00
MUTIARA SUKMA Networking Telp : 021-88347019; HP : 0811-816-1047
Bone Sulawesi Selatan Indonesia.-- jejak tapak kaki merambang terkatuk mengiringi putaran waktu ratapi getir suasana hati erat terbekap sayu di taman hampa
segenap rasa telah ku pertaruhkan melawan rintangan nan hadir melanda namun sejenak ketangguhanku luluh lantak sebab ketiadaan gantungan jiwa
lelah kian berasa resahkan hela hembusan nafasku jauh berlayar ikuti arus waktu tanpa hiasan cinta di dinding kalbu
sungguh jiwaku rapuh tanpa cinta tiap masa nan telah terlewati terasa hanya mengisahkan luka terus teraniaya pilu dalam kesepian
ya allah.. mohon temukanlah hamba dengan pecinta sejati itu karena sungguh jiwaku rapuh tanpa cinta dan serasa kian menghitam di jalan keputihanmu
ya allah.. dengarkanlah segumpalan kata munajat cinta hamba nan tercurahkan dalam sujudku pada-mu berharap musim sendu engkau gantikan dengan rasa cinta nan abadi dalam hatiku ini.
Sungguh jiwaku rapuh tanpa cinta Tiap masa nan telah terlewati Terasa hanya mengisahkan luka Terus teraniaya pilu dalam kesepian | Tanggal publikasi: Jumat, 2012-03-09 : 19:53:05
UNDANG-UNDANG HAK CIPTA Sanksi Pelanggaran Pasal 72 tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp. 1,000,000.00 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5,000,000,000.00 (lima miliar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau terkait sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500,000,000.00 (lima ratus juta rupiah)