|
Kepedulian terhadap keselamatan berlalu lintas di jalan raya untuk menekan angka fatalitas laka lantas ditunjukkan secara nyata oleh jajaran aparat Kepolisian Satlantas Polres Kepulauan Selayar dibawah kendali AKP. Sahabuddin, SH.
Wujud kepedulian dan kepekaan tersebut tak hanya ditunjukkan melalui rangkaian kegiatan penindakan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas semata. Refleksitas kepeduliaan turut ditunjukkan aparat Satlantas Polres Kepulauan Selayar disaat pengendara mengalami kecelakaan lalu lintas.
Dalam kesempatan wawancara ekslusif dengan wartawan pada hari Senin, (19/8) malam, putra asli Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi-Selatan ini mengungkapkan, saat anda mengalami kecelakaan lalu lintas, kami tetap peduli dan memberikan jaminan berupa biaya perawatan kepada korban kecelakaan lalu lintas melalui kerjasama dengan kantor Jasa Raharja sebagai lembaga penjamin biaya perawatan korban kecelakaan yang senantiasa tampil terdepan, utama dalam perlindungan dan prima dalam pelayanan.
Terkait dengan pelayanan dan prosedur santunan, kantor jasa raharja membuka layanan pengajuan dan pengisian formulir secara cuma-cuma dengan melampirkan : laporan polisi dan atau keterangan kecelakaan dari instansi berwenang lainnya, keteragan kesehatan dari dokter rumah sakit yang melakukan perawatan, identitas berupa KTP korban atau ahli waris korban serta kuintasi biaya perawatan, pengobatan yang asli dan sah berdasarkan petunjuk Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008 tanggal 28 Februari2008.
Besaran santunan tergantung pada bentuk dan jenis kecelakaan. Khusus untuk kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan cacat tetap (maksimal) di darat, laut dan sungai, nilai santunan mencapai angka Rp. 25.000.000,-.
Biaya rawatan (maksimal) untuk jenis kecelakaan di darat, laut dan sungai ditanggung Jasa raharja sebesar Rp. 10.000.000. Sedangkan biaya penguburan korban tanpa ahli waris terbatas sampai pada angka Rp. 2.000.000,-.
Santunan terbesar diberikan kepada korban kecelakaan udara yang menyebabkan meninggal dunia, dan cacat tetap (maksimal) diberikan santunan senilai Rp. 50.000.000 dengan biaya rawatan (maksimal) Rp. 25.000.000. Sementara korban tanpa ahli waris diberi santunan sebesar Rp. 2.000.000,-. Pengurusan santunan Jasa Raharja tidak dipungut biaya.
Sahabuddin menjelaskan, dari semua jenisnya, kecelakaan tunggal kendaraan bermotor pribadi di luar jaminan jasa raharja. (fadly)
Sulawesi-Selatan, 2013-08-28 : 23:29:09 Salam Hormat Fadly Sang Jurnalis
Fadly Sang Jurnalis mulai gabung sejak tepatnya Senin, 2011-10-03 12:12:28. Fadly Sang Jurnalis dilahirkan di Bulukumba mempunyai motto MERAH PUTIH JIWA RAGA KU
Berita : 85 Karya Puisi : 8 Karya Laporan : 2 Karya Cerita Bersambung : 4 Karya Total : 99 Karya Tulis
DAFTAR KARYA TULIS Fadly Sang Jurnalis
Isi Komentar Satlantas Polres Kepulauan Selayar Refleksikan Kepedulian Lewat Santunan 4359
BACK
ATAU berikan Komentar mu untuk karya Satlantas Polres Kepulauan Selayar Refleksikan Kepedulian Lewat Santunan 4359 di Facebook
Terimakasih KASTIL CINTA KU ,
CORNER KASTIL CINTAKU Mutiara Sukma
Saya selalu mencoba untuk merubah setiap bencana menjadi sebuah kesempatan.
MIS Mutiara Sukma : Dian Tandri | Suryantie | Ade Suryani | Arum Banjar Sarie | Ambar Wati Suci | Chintia Nur Cahyanti
|
|