Improving Quality Of Life

Visitor 15.814

Hits 238

Online 5

KATALOG KARYA
2014.4416 - 64.MIS
Berita - Properti © 2014-09-07 : 18:45:46 (3513 hari -12:12:47 lalu)
The Power to be your best ternyata tak ku duga, di sini mulai cerita
KRONOLOGIS KARYA » PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT RI NO. 10 / 2012 ± Berita - Properti © MIS. Posted : 2014-09-07 : 18:45:46 (3513 hari -12:12:47 lalu) HITS : 1332 lyrict-lagu-pilihan-lama () kumpulan puisi mutiarasukma0
RESENSI : Hunian Berimbang adalah perumahan dan kawasan pemukiman yang dibangun secara berimbang dengan komposisi tertentu dalam bentuk rumah tunggal dan rumah deret antara rumah sederhana, rumah menegah dan rumah mewah atau dalam bentuk rumah susun antara rumah susun umum dan rumah susun komersial
Latar Belakang.-- Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman ("UU Perumahan") telah diatur secara umum mengenai hunian berimbang. Dalam Pasal 34, setiap badan hukum yang melakukan pembangunan harus mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang. Maka, untuk mengatur lebih lanjut mengenai hunian berimbang, terbitlah Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dengan Hunian Berimbang ("Permen Hunian Berimbang")

Pengertian Hunian Berimbang.-- Menurut Pasal 1 Permen Hunian Berimbang, pengertian Hunian Berimbang adalah perumahan dan kawasan pemukiman yang dibangun secara berimbang dengan komposisi tertentu dalam bentuk rumah tunggal dan rumah deret antara rumah sederhana, rumah menegah dan rumah mewah atau dalam bentuk rumah susun antara rumah susun umum dan rumah susun komersial.

Tujuan Hunian Berimbang.-- Menurut Pasal 3 Permen Hunian Berimbang, tujuan dari Hunian Berimbang adalah untuk:

    Menjamin tersedianya rumah mewah, rumah menegah dan rumah sederhana bagi masyarakat yang dibangun dalam satu hamparan atau tidak dalam satu hamparan untuk rumah sederhana;

    Mewujudkan kerukunan antar berbagai golongan masyarakat dari berbagai profesi, tingkat ekonomi dan status sosial dalam perumahan, pemukiman, lingkungan hunian dan kawasan pemukiman;

    Mewujudkan subsidi silang untuk penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum serta pembiayaan pembangunan perumahan;

    Menciptakan keserasian tempat bermukim baik secara sosial dan ekonomi;

    Mendayagunakan penggunaan lahan yang diperuntukkan bagi perumahan dan kawasan pemukiman.

Lokasi Hunian Berimbang.-- Setiap orang yang membangun perumahan dan kawasan pemukiman wajib melakukan Hunian Berimbang, kecuali seluruhnya diperuntukkan bagi rumah sederhana dan/atau rumah susun umum. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman selanjutnya harus memenuhi persyaratan lokasi Hunian Berimbang.

Penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman dengan Hunian Berimbang dilaksanakan di perumahan, pemukiman, lingkungan hunian dan kawasan pemukiman dengan skala sebagai berikut:

    Perumahan dengan jumlah rumah sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) sampai dengan 1000 (seribu) rumah;

    Pemukiman dengan jumlah rumah sekurang-kurangnya 1000 (seribu) sampai dengan 3000 (tiga ribu) rumah;

    Lingkungan hunian dengan jumlah rumah sekurang-kurangnya 3000 (tiga ribu) sampai dengan 10000 (sepuluh ribu) rumah;

    Kawasan pemukiman dengan jumlah rumah lebih dari 10000 (sepuluh ribu) rumah.

Lokasi untuk hunian berimbang dapat dilaksanakan dalam satu kabupaten/kota pada satu hamparan atau tidak dalam satu hamparan.

Lokasi Hunian Berimbang dalam satu hamparan sekurang-kurangnya menampung 1000 (seribu) rumah dan untuk lokasi yang tidak dalam satu hamparan sekurang-kurangnya menampung 50 (lima puluh) rumah.

Komposisi Hunian Berimbang.-- Selanjutnya, persyaratan komposisi atas Hunian Berimbang adalah berdasarkan pada jumlah rumah atau luasan lahan
Komposisi berdasarkan jumlah rumah merupakan perbandingan jumlah rumah sederhana, jumlah rumah menengah dan jumlah rumah mewah. Perbandingan yang dimaksud adalah dalam skala 3:2:1, yaitu 3 (tiga) atau lebih rumah sederhana berbanding 2 (dua) rumah menengah berbanding 1 (satu) rumah mewah.

Permen Hunian Berimbang mengartikan rumah komersil sebagai rumah yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan. Rumah mewah mempunyai arti sebagai rumah komersial yang diselenggarakan dengan harga jual lebih besar dari 4 (empat) kali harga jual rumah sederhana. Sedangkan rumah sederhana adalah rumah umum yang dibangun di atas tanah dengan luas kavling antara 60 m2 sampai dengan 200m2 dengan luas lantai bangunan paling sedikit 36 m2 dengan harga jual sesuai ketentuan pemerintah. Selanjutnya, rumah menengah adalah rumah komersial dengan harga jual lebih besar dari 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) kali harga jual rumah sederhana.

Komposisi berdasarkan luasan lahan merupakan perbandingan luas lahan untuk rumah sederhana, terhadap luas lahan keseluruhan. Luasan lahan tersebut minimal 25% dari luas lahan keseluruhan dengan jumlah sederhana sekurang-kurangnya sama dengan jumlah rumah mewah ditambah jumlah menengah.

Hunian Berimbang Rumah Susun.-- Hunian Berimbang rumah susun merupakan perumahan atau lingkungan hunian yang dibangun secara berimbang antara rumah susun komersial dan rumah susun umum. Hunian Berimbang yang dimaksud tersebut minimal 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun. Rumah susun umum tersebut dapat dibangun pada bangunan terpisah bangunan rumah susun komersial atau dibangun dalam satu hamparan dengan rumah susun komersial.

Perencanaan, Pembangunan dan Pengendalian.-- Perencanaan perumahan dan kawasan pemukiman dengan Hunian Berimbang dapat dilaksanakan dalam satu hamparan atau tidak dalam satu hamparan. Perencanaan tidak dalam satu hamparan wajib dilakukan oleh setiap orang yang sama dan perencanaan tersebut tertuang dalam dokumen-dokumen berupa:

    Rencana tapak

    Desain rumah

    Spesifikasi teknis rumah

    Rencana kerja perwujudan hunian berimbang

    Rencana kerjasama

Dokumen tersebut harus mendapat pengesahan dari pemerintah daerah kabupaten/kota, khusus DKI Jakarta oleh pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya, pembangunan pemukiman, lingkungan hunian dan kawasan pemukiman dengan hunian berimbang hanya dilakukan oleh badan hukum bidang perumahan dan kawasan pemukiman. Badan hukum tersebut dapat berupa badan hukum yang berdiri sendiri maupun badan hukum dalam bentuk kerjasama. Kerjasama yang dimaksud dapat berbentuk:

    Konsorsium

    Kerjasama operasional;

    Bentuk kerjasama lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Pengendalian atas perumahan dan kawasan pemukiman dengan Hunian Berimbang dilakukan melalui:

    Pemberian peringatan tertulis

    Penyegelan lokasi dan penghentian sementara kegiatan pembangunan

    Pembatalan izin mendirikan bangunan

    Pembatalan izin mendirikan bangunan

    Pembongkaran bangunan dan/atau

    Pemberian sanksi

Pemberian sanksi dimaksud dalam Peraturan ini dapat berupa sanksi administratif atau sanksi pidana dimana ketentuan mengenai sanksi tersebut akan dinyatakan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, khusus DKI Jakarta diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi. Namun, dalam Pasal 150 Undang-Undang Perumahan, sanksi administratif atas pelanggaran terhadap Hunian Berimbang dapat berupa:

    1. Peringatan tertulis

    2. Pembatasan kegiatan pembangunan

    3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan

    4. Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan

    5. Penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel)

    6. Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu

    7. Pembatasan kegiatan usaha

    8. Pembekuan izin mendirikan bangunan

    9. Pencabutan izin mendirikan bangunan

    10. Pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah

    11. Perintah pembongkaran bangunan rumah

    12. Pembekuan izin usaha

    13. Pencabutan izin usaha

    14. Pengawasan

    15. Pembatalan izin

    16. Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu

    17. Pencabutan insentif

    18. Pengenaan denda administratif dan/atau

    19. Penutupan lokasi.



Share


Jawa, 2014-09-07 : 18:45:46
Salam Hormat
MIS Mutiara Sukma

MIS Mutiara Sukma mulai gabung sejak tepatnya Minggu, 2011-04-24 21:23:51. MIS Mutiara Sukma dilahirkan di Bandung mempunyai motto Jadikan diri sebagai haadiah bagi kebaikan untuk sesama.
Berita : 242 Karya
Resensi : 30 Karya
Opini : 33 Karya
Puisi : 81 Karya
Cerita Pendek : 6 Karya
Sejarah : 2 Karya
Cerita Bersambung : 3 Karya
Laporan : 15 Karya
Prosa : 3 Karya
Biografi : 12 Karya
Wacana : 2 Karya
Filsafat : 48 Karya
Kisah Nyata khusus Privacy : 4 Karya
Pantun : 1 Karya
: 4 Karya
Lyrict : 1 Karya
Surat dari Hati : 68 Karya
Kisah Nyata non Privacy : 1 Karya
Total : 556 Karya Tulis


DAFTAR KARYA TULIS MIS Mutiara Sukma


Isi Komentar PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT RI NO. 10 / 2012 4416
Nama / NameEmail
Komentar / Comment
BACK




ATAU berikan Komentar mu untuk karya PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT RI NO. 10 / 2012 4416 di Facebook



Terimakasih
KASTIL CINTA KU ,



CORNER KASTIL CINTAKU Mutiara Sukma
Orang yang bercita-cita memiliki ribuan strategi, Orang yang tidak memiliki cita-cita merasakan ribuan kesulitan
MIS Mutiara Sukma : Dian Tandri | Suryantie | Ade Suryani | Arum Banjar Sarie | Ambar Wati Suci | Chintia Nur Cahyanti