Jakarta (ANTARA) - Staf anggota Fraksi PDIP DPR RI Itet Tridjajati
Sumarijanto, Nurely Yudha Sinaningrum berencana melaporkan anggota DPR
itu ke Badan Kehormatan dan Komnas Perempuan karena memberhentikannya,
padahal dalam kondisi hamil dan tanpa perundingan terlebih dahulu.
"Saya sudah meminta untuk berdialog dengan beliau mengenai pemecatan
ini, namun tidak pernah ditanggapi. Jadi kasus ini akan saya laporkan ke
Badan Kehormatan dan Komnas Perempuan," kata Nurely di Jakarta, Kamis.
Ia menceritakan bahwa sejak Juli lalu, saat mengetahui dirinya sudah
hamil tujuh bulan, Itet memberitahukan padanya bahwa masa kerjanya
tinggal dua bulan lagi dan dengan gaji yang dipotong 50 persen.
"Ia (Itet) memutuskan itu karena menilai aku sedang hamil tua dan
sebentar lagi melahirkan, sehingga sudah tidak efektif dan tidak
produktif lagi. Mungkin baginya, pekerja perempuan mengandung dipandang
sebagai problem karena tidak mampu mengerahkan tenaganya seoptimal
mungkin. Ibu Itet merasa rugi bila mempunyai karyawan dalam keadaan
hamil tua," kata Nurely.
Selain itu, sikap Itet terhadap staf yang hamil tua juga tidak adil
karena di tengah hamil tua, dirinya tetap diharuskan bekerja dengan jam
kerja dan beban kerja tidak berubah.
Permintaan cuti untuk melahirkan sesuai dengan UU tentang Tenaga
Kerja Nomor 13 Tahun 2003, pasal 82 ayat 1 bahwa selama tiga bulan gaji
dibayar penuh.
Saat mengajukan cuti melahirkan pada 3 Agustus, kata dia, justru yang
didapat adalah surat pernyataan pengunduran diri atau PHK secara
sepihak dengan pengurangan gaji bulan Juli sebanyak 50 persen.
Dalam surat pernyataan mundur itu, Itet menawarkan berbagai bantuan
dana seperti THR Rp1 juta, uang melahirkan Rp2 juta dan uang kemanusian
Rp5 juta.
"Ini jelas, sebuah keputusan PHK yang sepihak dan merugikan. Sehingga aku menolak menandatangani surat itu," katanya.
Sementara itu, Itet Tridjajati saat dihubungi mengatakan bahwa
pernyataan Nurely soal pemecatan itu semua tidak benar karena dirinya
tidak pernah menyatakan Nurely dipecat.
"Aturan mengenai staf anggota dewan ada tersendiri dan memang tidak
ada kontrak kerja karena saya mempekerjakan dia juga karena kemanusiaan,
kenapa saya justru yang diancam, dituduh dan diperas," katanya.
Itet mengatakan, dirinya siap jika kasus ini dilaporkan ke Badan
Kehormatan dan Komnas Perempuan, karena dirinya merasa tidak bersalah
melakukan pemecatan itu.
"Saya sudah lapor juga ke Biro Hukum DPR dan saya siap hadapi
semuanya," kata Itet yang merupakan anggota DPR dari Dapil Lampung II
itu.
Sumber : http://id.berita.yahoo.com/anggota-dpr-akan-dilaporkan-ke-komnas-perempuan-051406754.html