Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat mencekal delapan
orang penyanyi dangdut yang dinilai seronok karena melanggar
Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi.
"Kami dari MUI Jabar
mendukung upaya pencekalan pedangdut seronok, karena akan menimbulkan
demoralisasi terhadap masyarakat," kata Sekretaris Umum (Sekum) MUI Jawa
Barat Rafani Achyar, di Bandung, Kamis (29/09/2011).
Rafani
mengatakan, kedelapan penyanyi dangdut tersebut ialah Dewi Perssik,
Annisa Bahar, Julia Perez, Inul Daratista, Uut Permatasari, Ira Swara,
Nita Thalia dan Trio Macan.
"Tindakan pencekalan tersebut mengikuti MUI Sumatera Selatan yang juga mencekal delapan pedangdut itu," kata Rafani.
Ia
menjelaskan pencekalan juga berlaku bagi seluruh pedangdut yang kerap
beraksi seronok, misalnya di wilayah Pantura yakni di Indramayu dan
Cirebon.
"Kami hanya memberikan pernyataan. Kalau pun keputusannya
ada di tangan pemerintah. Lagi pula yang dicekal adalah aksinya bukan
orangnya, kalau mereka mau belanja ya silahkan saja," ujarnya.
Dikatakannya,
upaya pencekalan telah lebih dulu dilakukan pihaknya pada 2008 lalu
yang didukung penuh pemerintah Kota Bandung. Ketika itu, Wali Kota
Bandung Dada Rosada melarang Dewi Perssik tampil di Kota Kembang.
"Pak Dada pernah mencekal Dewi Perssik, karena sesuai program Bandung Kota Agamis," katanya.
Terkait
pedangdut yang beralasan seni, Rafani merasa hal tersebut tidak sesuai
karena seni bertujuan untuk mencari keindahan bukan menimbulkan
kerusuhan dan tindak kriminalitas.
"Mencari nafkah tapi jangan mengorbankan moral. Meski pakai kerudung, Evi Tamala tetap punya penggemar kok," katanya.
Ia menuturkan, agama dan seni bisa berjalan seiring karena agama mengatur segala sendi kehidupan termasuk seni.
"Seni dan agama jangan pernah dipisahkan, karena agama sebagai dasar segala aspek," katanya.
Pihaknya
juga mengimbau kepada pemerintah dan penegak hukum mengawal dan
melaksanakan Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi karena dalam
peraturan tersebut telah dijelaskan batasan serta aturan mainnya.
"Kami harus konsisten, ukurannya kan sudah jelas tuh dalam UU Pornorafi dan Pornoaksi," ujarnya.[initial]
sumber : id.omg.yahoo.com/news/8-penyanyi-dangdut-seronok-dicekal-mui-jabar-040100719.html