|
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pgda Senin (23/5) melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Dalam rapat itu, Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan, lembaganya menolak upaya revisi DPR terhadap Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2002 tentang KPK. "Pandangan kami (menolak revisi UU KPK) hanya menunjukkan bahwa itu adalah pendirian kami dalam konteks pemberantasan korupsi, " kata Busyro di gedung DPR, kemarin.
Busyro menilai, UU KPK yang ada saat ini sudah cukup memadai dan tidak perlu direvisi. Dengan UU itu, menurut Busyro, KPK bisa bekerja maksimal dalam melakukan tugasnya sebagai lembaga khusus memberantas korupsi. Namun, lanjut Busyro, karena revisi UU KPK itu menyangkut proses legislasi, pihaknya akan membantu atau menyiapkan ide-ide dalam revisi UU tersebut. KPK akan memberikan kontribusi selama revisi itu bertujuan untuk sesuatu yang positif.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, mengimbau pimpinan KPK untuk tidak mengomentari draf revisi UU KPK yang tengah disusun oleh DPR. Yani beralasan, KPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk menjalankan amanat undang-undang. "KPK bukan LSM (Iembaga swadaya masyarakat), jadi tidak usah ikut-ikutan komentar," kata Yani, menanggapi Busyro.
Menurut Yani. DPR sama sekali tidak memiliki niat untuk memangkas kewenangan KPK seperti yang dituduhkan berbagai pihak terkait revisi UU KPK. Yani menegaskan. DPR hanya menyempurnakan bagian mana dari UU KPK yang belum sempurna. "Setajam apa pun niat DPR, kami tidak akan melemahkan KPK," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah menambahkan, rencana DPR merevisi UU KPK karena DPR tidak ingin melihat KPK tidak memiliki arah yang jelas dalam pemberantasan korupsi. Fahri menilai, sembilan tahun setelah pendirian KPK, lembaga penegak hukum itu tidak menunjukkan hasil yang maksimal dalam rencana besar pemberantasan korupsi di Indonesia. "Sembilan tahun itu. KPK hanya muter-muter menangkapi para koruptor, tapi akarnya tidak jelas," ujarnya.
Menurutnya, DPR ingin mengurangi masukan pemerintah dalam revisi undang-undang tersebut. Alasannya, setiap undang-undang yang dibuat oleh pemerintah, selalu ada celah untuk menciptakan peluang. terjadinya korupsi.'' Makanya, jangan hanya menuduh atau mernbuat opini bahwa kami ini (DPR) yang ingin merevisi UU KPK sebagai pihak yang jahat," katanya.
Sumber: Republika, 24 Mei 2011
, 2011-05-27 : 23:57:29 Salam Hormat
mulai gabung sejak tepatnya Jumat, 2011-04-29 17:53:29. mempunyai motto
Laporan : 1 Karya Berita : 4 Karya Total : 5 Karya Tulis
DAFTAR KARYA TULIS
Isi Komentar KPK Tolak Revisi UU KPK 1047
BACK
ATAU berikan Komentar mu untuk karya KPK Tolak Revisi UU KPK 1047 di Facebook
Terimakasih KASTIL CINTA KU ,
CORNER KASTIL CINTAKU Mutiara Sukma
Tidak ada kegagalan, hanya ada keberhasilan.
MIS Mutiara Sukma : Dian Tandri | Suryantie | Ade Suryani | Arum Banjar Sarie | Ambar Wati Suci | Chintia Nur Cahyanti
|
|